Tuesday, 29 July 2014


Tes Kompetensi Bidang atau TKB dalam ujian masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain. Lembaga menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.
Tes Komptensi Bidang (TKB) merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan CPNS  dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), dan tidak semua formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini. Artinya tergantung posisi formasi yang di lamar. Bidang pekerjaan yang memerlukan tahap kedua ini antara lain :
  • Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan;
  • Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri;
  • Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian;
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Hakim oleh Mahkamah Agung.
  • dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan (TKB) disesuaikan dengan karakteristik jabatan atau pekerjaan tertentu yang dilamar, yang pelaksanaannya dapat berbentuk:
  • Tes tertulis,
  • Tes praktek (performance test),
  • Tes psikologi lanjutan, dan atau;
  • Tes wawancara.
Hal penting yang dicatat adalah penilaian dalam tes wawancara. Dalam tes ini, yang dinilai adalah:
  • Sikap/kepercayaan diri
  • Motivasi
  • Wawasan
  • Komitmen
  • Penguasaan Bahasa

banner4

Boschanger

Kategori

Artikel Populer

Artikel Terbaru